Pengerjaan Pengeboran Air Tanah di Diduga Tidak Mengantongi Izin SIPA

SERANG~PNews~ Pelaksanaan pengerjaan Pengeboran Air Tanah di Kawasan industri Desa junti kabupaten serang diduga tidak mengantongi Surat Ijin Pengusahaan Air Tanah (SIPA)

Bahkan menurut infornasi diterima warga, Kamis (15/8/2024), pengerjaan Pengeboran Air Tanah yang sudah 1 (Satu) minggu berjalan oleh pihak rekanan swasta terkesan mengabaikan dan diduga pelanggaran yang mengacu pada persyaratan administrasi dan persyaratan teknis.

Kita menduga, pengerjaan Pengeboran Air Tanah yang berlokasi di kawasan industri Desa junti dilakukan pihak rekanan swasta kuat dugaan tidak mengantongi izin sesuai
persyaratan administrasi dan persyaratan teknis. Jelas hal itu melanggar aturan dan mekanisme sesuai perijinan sebagaimana berlaku,” ujar Amiludin Ketua Karang taruna Desa junti.

Pemanfaatan air tanah untuk kebutuhan industri atau perusahaan secara berlebihan dapat mempengaruhi kondisi alam dan lingkungan. Salah satunya adalah penurunan permukaan tanah yang apabila terus dibiarkan, akan terjadi penurunan dataran tanah.

Tak cukup sampai disitu saja. Penggunaan air tanah dengan skala besar-besaran tanpa ada pengawasan dari pihak berwenang akan mengakibatkan adanya ruang kosong di dalam tanah. Hal tersebut dapat memicu terjadinya tanah amblas. Tentunya ini sangat membahayakan masyarakat. Sebab dapat mempengaruhi bangunan yang ada di atasnya.

Ditempat berbeda Sadira Ketua RT 17/RW 03
Kegiatan tersebut tidak ada izin apapun ke kami sebagai warga lingkungan.
Kami meminta pihak terkait agar melakukan pemberhentian untuk sementara karena kami tidak mengetahui peruntukan nya kegiatan pengeboran tersebut agar di selesaikan terlebih dulu untuk administrasi “Ungkapnya

Red/Tim

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours