Musdes Penyusunan RKP Desa Cikande TA 2025-2026

SERANG ~PNews~ Musyawarah Desa.(Musdes) telah melaksanakan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Tahunan dalam rangka Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa Cikande Tahun Anggaran 2025 bertempat di ruang aula Kantor Desa Cikande yang dihadiri oleh Oman Saputra (Kades), Andi Wijaya S, Ap, Agus Balki Epul (Kec.Cikande), Bangbang, Endung (Pendamping Desa)Serang, Ketua BPD, Babinkantibmas Polsek Cikande Bripka H. Suardi, Ny.Enung Oman Saputra Ketua PKK Ds Cikande, RIRIN Bidan Desa, Karang taruna, RT/RW serta Perangkat Desa dan Staf Desa Cikande, Senin 01/07/24.

Acara dipimpin oleh Kepala Desa Oman Saputra dalam sambutannya disampaikan RKP Desa merupakan penjabaran dari RPJM Desa yang di turunkan ke RKP Desa. RKP Desa menjadi dasar penyusunan dan penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa).

Musdes Penyusunan RKPDesa ini dilakukan untuk merancang kegiatan yang akan dilaksanakan di tahun 2025-2026, selanjutnya bersama-sama di berikan kesempatan untuk memberikan masukan serta tanggapan untuk usulan-usulan yang akan diajukan dan akan menjadi kesepakatan/keputusan akhir yang diambil dan disahkan

Ketua BPD Junaidi dalam sambutan pemerintah desa kita harus segera membentuk tim 9 untuk menyerap aspirasi dari masyarakat se-desa Cikande dan yang mana menjadi prioritas pembangunan di Desa Cikande.

Camat Cikande yang melalui  H Epul mengatakan Pemerintah Desa wajib menyusun Rencana Kerja Pembangunan Desa sebagai penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa) atau yang sering disingkat dengan RPJMDes.

Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKP Desa) disusun oleh Pemerintah Desa sesuai dengan informasi dari pemerintah daerah kabupaten/kota berkaitan dengan pagu indikatif Desa dan rencana kegiatan Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota.

RKP Desa mulai disusun oleh pemerintah Desa pada bulan Juli tahun berjalan. Setelah selesai disusun, selanjutnya RKP Desa ditetapkan dengan peraturan Desa paling lambat akhir bulan September tahun berjalan.

“RKPDes menjadi dasar dalam penetapan APBDes pada setiap Tahun Berjalan”Bagaimana Alur Penyusunan RKP Desa/RKPDes Penyusunan RKP Desa dilakukan dengan kegiatan yang meliputi:

1.Penyusunan perencanaan pembangunan Desa melalui musyawarah Desa, Pembentukan tim penyusun RKP Desa; 

2.Pencermatan pagu indikatif Desa dan penyelarasan program/kegiatan masuk ke Desa Pencermatan ulang dokumen RPJM Desa; 

3.Penyusunan rancangan RKP Desa;

4.Penyusunan RKP Desa melalui musyawarah perencanaan pembangunan Desa;

5.Penetapan RKP Desa; 

6.Perubahan RKP Desa; 

7.dan Pengajuan daftar usulan RKP Desa.

Perlu dipahami oleh Perangkat Desa bahwa RKP Desa tidak boleh dilakukan secara sepihak. Dalam Pasal 30 disebutkan bahwa Kepala Desa dalam menyusun RKP Desa harus dengan mengikutsertakan partisipasi masyarakat Desa. Hal ini ditegaskan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 114 tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan, Tutupnya.

Penulis : Red/AK

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours