Pemerintah Kecamatan Cikeusal Gelar Isbat Nikah Tahun 2023

SERANG~PNews~Bertempat di halaman SDN 1 Center, Desa Sukaratu Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang telah dilaksanakannya isbat nikah, pada Jum’at 27/10/2023. yang diikuti 70 Pasangan Suami Istri (Pasutri) yang belum memiliki akta nikah dan sebelumnya sudah menikah resmi secara agama.

Lutfi Kelana S.IP, Camat Cikeusal menjelaskan Pemerintah Kabupaten Serang melakukan kerjasama dengan Kementerian Agama dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Serang diadakannya sidang isbat untuk pasutri yang belum memiliki Akta Nikah.

Lanjut Lutfi nikah atau pengesahan nikah seorang laki-laki dan perempuan muslim yang pernikahannya telah dilaksanakan dan memenuhi syarat rukun perkawinan namun tidak dicatatkan di Kantor Urusan Agama (KUA) setempat.

“Syukur Alhamdulillah dan terimakasih kepada Bupati Kabupaten Serang dengan adanya program isbat nikah bisa membantu warga kecamatan Cikeusal yang tadinya tidak memiliki akta nikah dan pada hari ini sedang melaksanakan sidang itsbat nikah untuk warga kecamatan Cikeusal agar mendapat akta nikah,”tutur Lutfi

“Saya berharap kepada kementrian agama program ini mudah-mudahan tetap berlanjut, yang jelas program ini sangat di harapkan oleh masyarakat,dan saya berharap juga untuk Quota kecamatan Cikeusal agar bisa ditambah karna karna kecamatan Cikeusal memeiliki 17 Desa dan masih baynak masyarakat yang belum memiliki Akta nikah,”harapnya.

Hadir dalam acara, Camat Cikeusal, Disduk Capil Kabupaten Serang, Wakil Ketua Pengadilan Agama Kabupaten Serang, Kepala KUA Kecamatan Cikeusal, Ketua MUI Cikeusal, Danramil 09 Cikeusal, Polsek Cikeusal, dan para saksi pendamping pasutri.

Dari pantauan awak media, acara berjalan dengan khidmat tertib dan lancar.

Reporter : Wahyu

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours