Melalui Program PTSL, Ratusan Warga Desa Pengawinan, Memperoleh Sertifikat Tanah Gratis

Perkasanusantaranews.com – Serang – Sumringah senyum ratusan warga Desa Pengawinan, Kecamatan Bandung yang telah mendapatkan sertifikat tanah gratis, setelah mereka mengikuti program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL).

Sebagaimana diketahui program PTSL sendiri dilakukan untuk mempermudah warga dalam memperoleh legalitas tanah mereka.

Adalah Sekretaris Desa Pengawinan, Yakub yang mengatakan, bahwa program PTSL yang dilakukan di desanya baru pertama kali, untuk memastikan kepemilikan tanah warga.

“Kita (Yakub-red) senang bisa membagikan sertifikat tanah kepada warga. Sampai dengan saat ini baru kita serahkan 40 sertifikat,” ujarnya saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (1/10/2024).

Yakub mengungkapkan, pihaknya mengajukan sebanyak 550 bidang tanah milik warga yang didaftakan ke dalam program PTSL tersebut.

“Adapun total yang kita ajukan ke BPN itu 550 bidang tanah. Dan, yang sedang proses cetak itu sekitar 100 lebih. Mudah-mudahan kami dapat segera membagikan sisa dari yang diterima,” katanya.

Yakub menuturkan, sebelum didaftarkan ke program PTSL banyak tanah milik warga yang belum memiliki sertifikat sebagai legalitas yang sah.

“Mungkin dari awal kepemilikan tanah, sejak kakek dan nenek mereka belum punya, ini menjadi sertifikat pertama bagi mereka, karena sempat saya cek hanya tiga orang yang punya sertifikat tanah,” paparnya.

Untuk proses pembuatan sertifikat tanah tersebut dari mulai pendaftaran sampai keluar sertifikat memakan waktu kurang lebih tiga bulan.

“Kita baru 5 RW (Rukun Warga) dan masih banyak yang belum tercover karena prosesnya sampai sertifikat jadi itu mencapai waktu 3 bulan karena desa-desa lain juga mengajukan program PTSL,” tuturnya.

Redaksi: Tim

foto: istimewa

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours