Warga Griya Junti Asri Datangi Kantor BPN Kabupaten Serang, Ada Apa?

SERANG~PNews~ Lamanya proses penyerahan pasos fasum ke Pemkab Serang utusan dari warga perumahan griya Junti Asri Desa Junti Kecamatan Jawilan, kembali menanyakan lamanya proses penyerahan ke Pemkab Serang, oleh badan pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Serang, pada Senin 29/4/24.

Utusan dari warga masyarakat kembali menanyakan proses yang telah di lakukan, yang mana sebelumnya pihak developer/pengembang mengatakan semua administrasi kelengkapan telah dilaksanakan sesuai permintaan BPN kabupaten Serang, termasuk penyerahan dokumen dan biaya administrasinya tapi nyatanya sampai sekarang belum juga terealisasi, kata Dolar Sutisna ketua forum RTRW Desa Junti,selaku koordinator masyarakat GJA.saat di temui awak media di kantor BPN kabupaten Serang.

” Ya benar hari ini kami menanyakan kepada pihak BPN kabupaten Serang terkait proses penyerahan ke Pemda perumahan griya Junti Asri sampai di mana?, di sini kami bertemu dengan M Solihan Agung dan menjelaskan agar akan segera di proses minta waktu insaallah 1, 2 Minggu ini,mestinya persoalan ini menjadi tanggung jawab pengembang dan tugas BPN, bukan harus kami yang menanyakan,tolong bantu up juga kepada Arif sebagai Tim yg mengukur di lapangan.untuk pertanggungjawabannya. waktu pengukuran” kata Dolar dengan nada tinggi

Tambahnya, seharusnya pihak pengembang/developer juga hadir biar clear jangan saling menyalahkan agar titik permasalahan bisa kita selesaikan, tegas Dolar

Ditempat terpisah Pihak pengembang (Abdul Rohim), Mengatakan kami telah menyelesaikan segala administrasi yang di minta oleh pihak BPN ini buktinya, kata Rohim sambil menunjukan satu bundel kertas.

“Saya mewakili pak bernad berapa kali menanyakan ke pihak BPN, tapi tidak pernah ada jawaban, ini ada bukti WhatsApp y, begitu masyarakat menanyakan kami sampaikan apa adanya, walaupun ada kekurangan pihak BPN juga tidak pernah ada informasi”, tutupnya

Perlu diketahui warga perumahan tersebut telah menghuni selama lebih-kurang 25 tahun tapi sampai saat ini belum juga di serahkan walaupun sudah di terbitkan ya perda oleh bupati serang, agar pihak pengembang segera menyerahkan ke pihak pemda kabupaten Serang, guna merasakan pembangunan secara merata. yang warganya selalu taat untuk membayar pajak.

Sampai berita ini di tayangkan pihak humas BPN kabupaten serang belum bisa di konfirmasi karena sedang berada di luar

Red/Tim

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours