Profil Politikus Perempuan Sri Pratini Tungga Dewi,.S.Pd

Calon Legislatif nomor urut 1 dari Partai Perindo (16) ini, adalah warga asli Serang, Banten. Perempuan kelahiran Serang, pada tahun 1982 ini adalah sosok pendidik, yang mana dunia pendidikan sudah digelutinya sejak lama. Dan Ssaat ini, Sri Pratini Tungga Dewi adalah Kepala Sekolah dari SMK Tajimalela, terhitung sejak tahun 2011. Artinya, lebih kurang sudah 12 tahun Sri mengabdikan diri pada dunia pendidikan.

Sri Pratini Tungga Dewi yang tercatat sebagai alumni Sekolah Tinggi Keguruan Ilmu Pendidikan – STKIP Siliwangi Bandung (2003 – 2007), setidaknya telah memetakan di mana nanti dirinya akan mengambil peran sebagai wakil rakyat di daerah pemilihannya, Dapil 3 Serang.

Maka, Sri Pratini Tungga Dewi, yang sejak bergabung dengan Perindo telah memiliki fokus perjuangan kepada hal-hal yang bersentuhan dengan sumber daya manusia ini, khususnya peningkatan kualitas kehidupan masyarakat di daerah pemilihan yakni, terdiri dari 6 (enam) kecamatan, yakni Kecamatan Pamarayan, Cikeusal, Petir, Bandung, Baros dan Tunjung Teja.

Selain itu, Sri yang memiliki tiga buah hati hasil perkawinannya dengan almarhum Kusman, SH., MH. Mereka adalah, 1. Kania Maulida Princessa 2. Isna Kirana Justicia

  1. Muhammad Yusuf Akbar, sangat berharap, apa ila terpilih nanti ingin memberi arti perjuangan politiknya bagi menuntaskan kemiskinan, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, melalui program UMKM (Usaha Mikro Kecil Menengah) serta berikhtiar keras untuk menekan angka pengangguran, membuka prospek lapangan pekerjaan berkoordinasi dengan stakeholder di dapilnya.

Di mata politikus dan calon legislatif Perindo perihal pengangguran yang belum memperoleh perhatian serius, menjadi titik perhatian niatnya terjun ke dunia politik. Baginya, melalui parlemen akan lebih efektif menyuarakan ketimpangan sosial ini.

Bahwa keterlibatan perempuan dalam politik khususnya dalam hal keterwakilan perempuan di lembaga legislatif di belahan dunia manapun selalu menunjukkan rendahnya representasi mereka.

Di Indonesia misalnya, selama pemilu orde baru yang terselenggara sebanyak 8 kali perempuan hanya terwakili tidak lebih dari 12%. Sementara itu di era reformasi Pemilu 1998 keterwakilan perempuan di legislatif merosot menjadi 9%. Sedangkan pemilu 2004 perempuan hanya terwakili sekitar 11% jauh dari harapan kuota ke perwakilan perempuan sebesar 30% sebagaimana yang diamanatkan pasal 65 ayat 1 undang-undang nomor 12 tahun 2003.

Bahwa reformasi politik telah membawa beberapa perubahan dalam bidang politik dan ketatanegaraan yang berimplikasi juga pada pencalonan penentuan kaum perempuan sebagai anggota legislatif.
Peningkatan jumlah anggota legislatif perempuan merupakan sesuatu yang menggembirakan.(*)

Editor: ERY

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours